Kampung Banjar Seminai Diusulkan Jadi Desa Percontohan Antikorupsi

Mitraterkini.com, Siak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Kampung Banjar Seminai, untuk diusulkan sebagai desa percontohan antikorupsi bertempat di gedung kantor Kampung Banjar seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Rabu (12/11/2025).

Dalam pelaksanaannya, KPK melibatkan instansi pengawas seperti Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Kabupaten Siak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya.

“Penilaian desa/kampung antikorupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan sejumlah indikator untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kehadiran tim KPK tidak hanya bertujuan melakukan penilaian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparatur kampung tentang dampak serta bahaya praktik korupsi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, yang turut mendampingi tim penilai, menyampaikan bahwa KPK memilih Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, sebagai representasi kampung antikorupsi dari Kabupaten Siak.

“Hari ini kami mendampingi tim penilai dari KPK di Banjar Seminai. Penilaian ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat menjauhi praktik korupsi, dimulai dari tingkat bawah hingga pusat,” ujar Fauzi Asni.

Sementara itu, Penghulu Kampung Banjar Seminai, Siti Aminah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kampungnya dalam proses penilaian ini.

“Tim penilai KPK datang ke Kampung Banjar Seminai melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan tentang tata kelola pelayanan agar terhindar dari praktik korupsi,” kata dia.

Ia berharap Banjar Seminai dapat terpilih menjadi kampung percontohan antikorupsi di Indonesia.

“Apa yang disampaikan oleh tim penilai akan menjadi catatan penting bagi kami untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung,” tambahnya.

(Red)