Mitraterkini.com, Siak – Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu kotor 19 gram dari pelaku berinisial SBS Als Bondet di Jalan Cendrawasi Rt 012 RW 05 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wib
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H, S.I.K , M.SI melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H berserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan dalam Penyelidikan Rumah dijalan Cendrawasi RT 012 RW 05 Kampung Bukit Agung tersebut ditemukan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu milik pelaku berinisial SBS Als Bondet yang akan dijual kepada temannya.
Dengan barang bukti tersebut: 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening, 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah kotak Vape warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah.
Pelaku berinisial SBS Als Bondet saat ditanya bahwa benar 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening diperoleh berinisial IACI (DPO)
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Kerinci Kanan untuk proses lebih lanjut,”ucapnya Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.
(Red)