Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anizar Laporkan Koperasi Rimba Mutiara Banso ke Polres Siak

Mitraterkini.com, Siak – Sengketa antara Anizar dan Koperasi Rimba Mutiara Banso Riau kini memasuki babak baru. Setelah dua kali melayangkan somasi tanpa respons yang memuaskan, Anizar melalui kuasa hukumnya, Siti Novianti, S.H., M.H., pada hari Selasa, 27 Mei 2025. secara resmi mengajukan laporan pidana ke Polres Siak. Siak Jumat, (30/05/2025).

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Pengurus Koperasi Rimba Mutiara Banso Riau. Anizar sebelumnya telah mengirimkan somasi pertama pada 21 April 2025 (Nomor: 01/SM-SN/V/2025) dan somasi kedua pada 15 Mei 2025 (Nomor: 02/SM-SN/V/2025), namun tidak ada penyelesaian atau klarifikasi dari pihak koperasi. Siak, 30 Mei 2025

Fitnah Hutang Ratusan Juta Rupiah,

kasus ini bermula saat Anizar ditunjuk sebagai Sekretaris Koperasi pada tahun 2003 dan diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2013. Namun sejak pemberhentian tersebut, dalam setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT), nama Anizar terus disebut-sebut oleh Ketua dan Pengurus Koperasi sebagai pihak yang memiliki hutang kepada koperasi.

“Pada tahun 2013, Ketua Koperasi menyebut klien kami memiliki hutang sebesar Rp 668 juta. Setiap tahun jumlah itu terus diumumkan dalam rapat tahunan, bahkan pada tahun 2024 mencapai Rp873.685.000. Padahal sejak 2013, klien kami tidak lagi menjadi pengurus maupun anggota koperasi,” jelas Siti Novianti dalam keterangannya kepada awak media.

Tuntutan Klarifikasi dan Keadilan:

menurut kuasa hukum Anizar, tuduhan sepihak ini telah merusak nama baik kliennya secara sistematis selama lebih dari satu dekade. Pihak koperasi juga tidak pernah memberikan bukti valid mengenai asal usul atau rincian utang tersebut.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang yang dicemarkan di forum resmi selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk kezaliman yang harus diluruskan secara hukum,” tambah Novianti.

Anizar berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Ia juga meminta agar praktik pengumuman tuduhan sepihak tanpa dasar hukum segera dihentikan demi menjaga marwah organisasi koperasi sebagai lembaga yang seharusnya adil dan transparan.

Respons Koperasi Masih Dinantikan, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi Rimba Mutiara Banso Riau terkait laporan pidana yang diajukan oleh Anizar. Awak media masih berupaya menghubungi Ketua dan Pengurus koperasi untuk dimintai konfirmasi.

(Red)