Polres Siak Kejar Bandar Sabu hingga Pekanbaru, Tiga Orang Dibekuk

Mitraterkini.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah. Tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dibekuk di Kota Pekanbaru, setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan sebelumnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS alias A pada Senin (31/8/2026).

Saat itu, petugas mengamankan HS beserta 38 paket narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M alias U, yang kemudian diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak bergerak melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tiga pria masing-masing berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36) di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan awal, M alias U diduga berperan sebagai bandar sabu, J sebagai kurir, sedangkan RG diduga menyediakan tempat.

Polisi kemudian menggeledah sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1393 VN. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Pengembangan tidak berhenti di sana. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RG dan menemukan satu unit timbangan digital yang disebut milik M alias U.

Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RG. Petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat satu paket sabu yang disimpan di rumah RG di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu di atas lemari kamar. RG mengaku barang tersebut diperolehnya dari M alias U.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu paket lainnya seberat 0,47 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Xenia, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta peralatan pembungkus sabu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi lintas kabupaten dan kota.***

(Red)