Kejati Riau Tetapkan 9 Petinggi BUMD Rohil sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

MitraTerkini.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dengan penambahan sembilan tersangka tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024 kini menjadi 13 orang. Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60.

Penetapan para tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” ujar Zikrullah.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:

TW, Komisaris Utama PT SPRH;

RG, Komisaris PT SPRH;

AS, Komisaris PT SPRH;

RH, Direktur Umum PT SPRH;

RS, Direktur Pengembangan PT SPRH;

MF, Direktur Keuangan PT SPRH;

SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (Unpri) Pekanbaru;

MM, Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH; dan

MK, Sekretaris PT SPRH.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka.

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya,” kata Zikrullah.

Ia menambahkan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Kejati Riau juga masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan maupun putusan pengadilan.

“Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Pihak-pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegas Zikrullah.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Rahman (mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH), serta Dani Setiawan (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH).

Rahman telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. 

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Penulis: Edisupriadi (Rilis)

Editor: Paijo

.