Pemkab Siak Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K Paruh Waktu Perdana Terima Hak

Mitraterkini.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan P3K paruh waktu, tetap dilakukan meski kondisi fiskal daerah mengalami tekanan.

Pembayaran gaji ke-13 ini menjadi sejarah tersendiri bagi P3K paruh waktu, karena tahun ini menjadi pertama kalinya mereka menerima hak tersebut. 

Dana tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.

Sumber dana pembayaran gaji ke-13 berasal murni dari APBD Kabupaten Siak dengan total anggaran mencapai Rp41 miliar.

Kepastian pembayaran disampaikan Bupati Siak Dr. Afni, Rabu (24/6/2026), didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

“Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup, maka alokasinya disisihkan untuk gaji ke-13. Tahun ini perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD,” ujar Afni.

Bupati menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 saat ini sudah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Rabu (24/6/2026) secara bertahap sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain pembayaran gaji ke-13 ASN, Pemkab Siak juga melakukan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang didominasi tenaga guru, kesehatan, dan kebersihan dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Di waktu yang hampir bersamaan, Pemkab Siak juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli yang mulai dilakukan pada akhir Juni dengan nilai sekitar Rp57 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, total dana yang akan tersalurkan dari kas daerah Pemkab Siak mencapai sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat turut membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Kami berharap seluruh ASN membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Gaji ke-13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan perlengkapan sekolah anak sesuai peruntukannya,” ujar Syamsurizal.

Selain memenuhi kewajiban pembayaran kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga memastikan tetap berkomitmen melakukan pencicilan tunda bayar kepada pihak ketiga.

Bupati Afni menyampaikan, hingga saat ini Pemkab Siak telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar.

Masih terdapat sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara utang tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.

“Total utang tunda bayar yang masih kami tanggung sekitar Rp317,3 miliar lagi,” jelas Afni.

Ia optimistis kewajiban tersebut dapat diselesaikan, terlebih pemerintah pusat telah mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada daerah.

“Kalau pusat membayar utangnya kepada kita, maka kami pasti prioritaskan membayar utang kepada pihak ketiga. PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berutang kepada Kabupaten Siak sekitar Rp489 miliar. Kami terus berjuang menagih ini,” ungkapnya.

Bupati Afni juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Siak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus menghadirkan inovasi di tengah keterbatasan fiskal.

“Alhamdulillah kewajiban gaji ke-13 bisa terbayarkan dan utang kepada pihak ketiga terus dicicil secara bertahap.

Kepada seluruh jajaran, teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Siak,” tutup Afni.

(Infotorial)