Dua Bandar Sabu Diciduk Beruntun di Kandis, Polres Siak Kejar Pemasok Utama

Mitraterkini.com, SIAK – Satgas Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada 3 hingga 4 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy atau penyamaran.

Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42), yang diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP, di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu.

“Dari tangan tersangka yang juga merupakan residivis ini, kami menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari saku celana, tumpukan beras, hingga disimpan di dalam kotak kacamata,” ungkap AKP Benny.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selang sehari kemudian, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AN (32). 

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 5,00 gram, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas AKP Benny.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Benny menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pemasok yang disebutkan oleh kedua tersangka.

“Pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan secara intensif. Polres Siak berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan tersebut, Polres Siak kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Siak dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***

(Red)