Bandar Sabu Diciduk di Tasik Seminai, Hasil Pengembangan Dua Kurir

Mitraterkini.com, Siak – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial H alias H yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan di Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Tersangka dibekuk pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya.

Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos, MH, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Ri, yang mengaku memperoleh narkotika dari H.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh istri tersangka dan Kepala Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,93 gram, 266 plastik klip bening kosong, dua pipet modifikasi, satu gunting, serta satu unit handphone Oppo Reno 14 warna pink yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga telah melakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Siak serta tes urine terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah Kabupaten Siak.***

(Red)