Mitraterkini.com, Bengkalis — Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (13/4/2026), dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (26).
Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AOF yang masih berada di kawasan yang sama.
Di lokasi kedua, tepatnya di kamar belakang rumah AOF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, AOF mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta satu bungkus rokok merek On Bold.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.***
(Red)