Wartawan Dilindungi UU Pers, Tapi Tidak Kebal Hukum Jaka Marhaen: Bedakan Karya Jurnalistik dengan Tindak Pidana

Mitraterkini.com, Pekanbaru — Polemik terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru memicu beragam persepsi di tengah masyarakat. 

Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemahaman utuh mengenai batasan kerja jurnalistik dan ranah pidana dinilai penting.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau. Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sekaligus batasan yang tidak boleh dilanggar.

“Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. 

Artinya, selama wartawan menjalankan tugas secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.

Namun demikian, ia menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ranah pidana,” tegasnya.

Menurutnya, dalam situasi tersebut aparat penegak hukum berwenang melakukan penindakan karena yang diproses adalah dugaan tindak pidana, bukan produk pers.

“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers,” lanjutnya.

Jaka juga mengimbau agar semua pihak menjaga profesionalitas dan tidak memperkeruh suasana. 

Jurnalis diminta tetap berpegang pada kode etik, sementara aparat penegak hukum diharapkan bertindak transparan agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan pentingnya edukasi publik mengenai batas kebebasan pers.

“Publik perlu memahami bahwa kebebasan pers bukan tanpa batas. Ada aturan, etika, dan hukum yang harus dihormati bersama,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPW PWMOI Riau

(Tim)