Warga Keluhkan Jalan Rusak Perawang–Buton, Ingatkan Ada Sanksi Hukum bagi Penyelenggara

Mitraterkini.com, Koto Gasib — Warga mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang di Jalan Lintas Perawang–Buton, tepatnya di depan SPBU KLO 11, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Sabtu (21/2/2026).

Kerusakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara, terutama pada malam hari dan saat hujan. Situasi ini kerap memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintas di ruas tersebut.

Salah seorang warga setempat menyebutkan, kerusakan jalan itu telah berlangsung cukup lama namun hingga kini belum mendapat penanganan.

“Lubangnya cukup dalam dan sangat berbahaya. Kami khawatir bisa menimbulkan kecelakaan, apalagi jalan ini ramai dilalui kendaraan setiap hari,” ujarnya.

Warga berharap pihak terkait, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, segera menindaklanjuti kondisi tersebut dan melakukan perbaikan secepatnya demi keselamatan pengguna jalan.

Terkait kondisi jalan berlubang di depan SPBU KLO 11, pada Senin (26/1/2026) awak media telah mencoba mengonfirmasi pihak kontraktor Putra melalui pesan singkat.

Pihak kontraktor hanya memberikan jawaban singkat, “Waalaikumsalam pak, terima kasih infonya pak,” tanpa penjelasan lebih lanjut.

Pantauan wartawan terbaru di lokasi menunjukkan hingga kini ruas jalan di depan SPBU KLO 11, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, masih belum diperbaiki.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diingatkan untuk tidak mengabaikan kerusakan jalan karena terdapat sanksi hukum yang mengaturnya.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, misalnya karena faktor cuaca atau kendala anggaran, penyelenggara jalan tetap diwajibkan mengambil langkah pencegahan.

Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu pada ruas jalan yang rusak agar pengguna jalan lebih waspada dan berhati-hati.

UU Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.

Dalam Pasal 273 disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Bahkan, apabila sampai menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

(Red)