MITRATERKINI.COM, ROKAN HILIR -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan tahun 2023–2024 yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Kepala Kejati Riau, Sutikno, membenarkan Afrizal Sintong telah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan berkaitan langsung dengan proses pengelolaan dana PI tersebut.
“Terkait AS, ada kaitannya dalam pengelolaan PI. Apakah yang bersangkutan nantinya akan menjadi bagian yang bertanggung jawab atau tidak, masih kami dalami. Barang bukti terus dikembangkan,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni Rahman, Direktur Utama PT SPRH, dan Zulkifli, pengacara perusahaan BUMD tersebut. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, dana PI tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta disalurkan kepada sejumlah pihak lainnya.
Namun demikian, Sutikno menegaskan hingga saat ini belum ditemukan aliran dana PI yang mengalir kepada Afrizal Sintong.“Sampai pemeriksaan hari ini, belum ada aliran dana ke AS,” tegasnya.
Kejati Riau juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam rangkaian pengelolaan dana PI tersebut.
“Kemungkinan tersangka lain sangat terbuka. Alur utama perkara harus jelas agar tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan,” kata Sutikno.
Peran Zulkifli
Dalam konstruksi perkara, tersangka Zulkifli bersama Rahman diduga bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa.
Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli.
Namun uang tersebut tidak diterima Zulkifli dan diduga digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
Pembayaran tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64.221.498.127,60, dengan Rp36,2 miliar di antaranya diduga berasal dari perbuatan Zulkifli.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejati Riau memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Penulis : Edisupriadi
Editor : Paijo