Geger! Diduga Bandar Sabu di Koto Gasib Diciduk, Polisi Sita 4,5 Gram Sabu

MITRATERKINI.COM, SIAK – Jajaran Polsek Koto Gasib, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Minggu (8/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MNC (25) diamankan polisi. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 4,5 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan kebun kelapa sawit warga, tepatnya di Dusun Batu Ampar RT 011 RW 004, Kampung Tasik Seminai.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Dwi Franata Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Alfitra Rinaldo, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam kebun kelapa sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang diketahui berinisial MNC tersebut kedapatan memegang satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,5 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan mini, satu pak plastik klip bening, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar, Rp10 ribu sebanyak dua lembar, dan Rp5 ribu sebanyak tiga lembar.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, MNC mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MNC dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas dugaan perbuatannya, MNC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu MK yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Koto Gasib dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

(Red)