MITRATERKINI.COM, SIAK – Warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WP (37), yang diduga merupakan anak kandung korban dan diketahui bertugas sebagai anggota Polri di Biddokkes Polda Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Apit, AKP Albert Suryadi Sitompul, S.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban dan pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa itu pertama kali terungkap setelah seorang saksi berinisial ARD merasa curiga terhadap perilaku pria tersebut yang keluar dari rumah korban sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebelum meninggalkan lokasi, pria itu sempat mengatakan bahwa ibunya sedang “tidur dengan nyaman”. Ucapan tersebut menimbulkan kecurigaan saksi dan warga sekitar.
Setelah itu, pria tersebut mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia kemudian meminta bantuan warga agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit.
Merasa ada yang tidak beres, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi di dalam rumah korban. Karena pintu rumah tidak terkunci, mereka masuk dan mendapati FH dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah, satu bilah pisau lipat dengan bercak darah, satu tas ransel berwarna hitam, satu tas tangan bermerek Aidebam, serta perhiasan milik korban berupa satu gelang emas dan sepasang anting emas.
Jenazah Diautopsi, Barang Bukti Dikirim ke Labfor
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, kepolisian telah melakukan olah TKP dan autopsi terhadap jenazah.
Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan informasi awal, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
Dalam informasi awal penanganan perkara, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kematian korban.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.***
(Red)