MITRATERKINI.COM, PEKANBARU— Jawaban klarifikasi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Riau, Muhammad Yudi Prasetya, terkait pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat sorotan dari DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Riau.
Ketua DPD LSM KPK-RI Riau, Yos, menilai surat jawaban yang diterima pihaknya belum menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan substantif yang sebelumnya disampaikan, terutama mengenai progres pekerjaan, keterlambatan, sisa pekerjaan, serta konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa.
Surat bernomor UM.02.01/B/Gs7/2026/159, tertanggal 23 September 2026, dengan perihal Tanggapan Klarifikasi Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, diterima DPD LSM KPK-RI pada Kamis, 24 September 2026.
Surat tersebut disampaikan melalui WhatsApp dalam bentuk PDF oleh staf Kasatker, sementara salinan fisiknya dikirim melalui Pos Indonesia.
Yos mengatakan, pihaknya tidak hanya mempertanyakan persoalan teknis pembangunan. Menurutnya, pertanyaan utama menyangkut status pekerjaan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Yang kami tanyakan A, tetapi jawaban yang kami terima justru banyak menjelaskan B. Kami mempertanyakan progres, keterlambatan, sisa pekerjaan dan konsekuensi kontraknya. Jangan sampai pertanyaan substantif justru dijawab dengan uraian normatif mengenai metode dan mekanisme pekerjaan,” tegas Yos.
Masa Pelaksanaan Disebut Berakhir 20 Agustus 2026
Dalam surat jawabannya, Kasatker PPS Riau menjelaskan bahwa progres pekerjaan dihitung berdasarkan bobot dan volume setiap item sesuai dokumen kontrak, RAB/BOQ, gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Kasatker juga menyatakan bahwa perubahan jenis, metode, volume maupun spesifikasi pekerjaan harus mengikuti dokumen kontrak dan mekanisme perubahan pekerjaan yang berlaku.
Namun, salah satu poin yang menjadi perhatian DPD LSM KPK-RI adalah keterangan mengenai batas waktu pelaksanaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan adalah 240 hari kalender sejak 24 Desember 2025, dengan batas akhir masa pelaksanaan pada 20 Agustus 2026.
Kasatker menyatakan bahwa mengenai status penyelesaian, sisa pekerjaan, pemberian kesempatan, serta konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa, penilaiannya mengacu pada dokumen kontrak dan administrasi pelaksanaan.
Kasatker juga menyebut pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan bersama Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sementara terkait permintaan dokumen, Kasatker menyatakan dokumen kontrak, adendum, RAB/BOQ, gambar kerja, kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, pembayaran dan dokumen lainnya akan diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan klasifikasi dokumen.
LSM Pertanyakan Status Pekerjaan Setelah Batas Kontrak
Yos menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai kondisi proyek setelah batas waktu pelaksanaan berakhir.
Menurutnya, jika masa pelaksanaan berdasarkan kontrak berakhir pada 20 Agustus 2026, maka perlu dijelaskan secara konkret apakah pekerjaan telah selesai atau masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Kalau masa pelaksanaan berakhir 20 Agustus, lalu bagaimana status pekerjaan setelah tanggal tersebut? Apakah pekerjaan sudah selesai? Kalau belum, berapa sisa pekerjaan? Apakah diberikan kesempatan? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana konsekuensi kontraktualnya?” ujar Yos.
Ia menegaskan, pihaknya meminta penjelasan berdasarkan fakta administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Jangan hanya mengatakan semuanya mengacu pada kontrak. Justru kami meminta dijelaskan apa isi dan pelaksanaan kontraknya dalam konteks persoalan yang kami pertanyakan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar jawaban normatif,” katanya.
Soroti Respons Klarifikasi
Selain substansi jawaban, Yos juga mempertanyakan waktu respons terhadap surat klarifikasi DPD LSM KPK-RI yang dilayangkan pada 7 September 2026.
Menurutnya, jawaban dari Kasatker baru diterima pihaknya pada 24 September 2026.
Sebelumnya, DPD LSM KPK-RI telah mengirim laporan tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI pada 22 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, laporan tersebut diterima petugas Mailroom Kementerian pada 23 September 2026.
“Kami berharap laporan ke Direktur Jenderal tidak berhenti pada jawaban administratif yang normatif. Kami meminta setiap poin yang kami sampaikan diperiksa dan dijawab satu per satu berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Terkait permintaan dokumen, Kasatker menyebut pemberian informasi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan klasifikasi informasi yang dapat diberikan.
Yos menilai penjelasan tersebut belum menjawab secara spesifik dokumen mana yang dapat diberikan dan mana yang dikecualikan.
“Kami tidak meminta dokumen yang memang secara hukum dikecualikan. Kalau ada dokumen yang memang dikecualikan, silakan jelaskan dasar pengecualiannya. Tetapi jangan semua permintaan informasi dijawab dengan kalimat ‘akan dilakukan sesuai ketentuan’. Kami meminta kejelasan, bukan jawaban formalitas,” ujarnya.
Publik Disebut Berhak Mendapat Penjelasan
Terpisah, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan proyek pemerintah dan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi sederhana mengenai kondisi pekerjaan, terutama progres aktual, sisa pekerjaan dan status proyek setelah batas waktu pelaksanaan.
“Yang masyarakat ingin tahu adalah pekerjaan sudah selesai atau belum, kalau belum mengapa, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa tanggung jawab penyedia serta pihak yang mengawasi,” ujarnya.
DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami tidak mencari kesalahan orang. Kami mencari kejelasan. Kalau pekerjaan memang sesuai kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada keterlambatan, jelaskan status dan konsekuensi kontraknya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, justru itu yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” pungkasnya.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kasatker PPS Riau, penyedia jasa PT Duta Rama–PT Gala Karya (KSO), Konsultan Manajemen Konstruksi, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.***
(Tim)