MITRATERKINI.COM, Rohul — Seorang perempuan bernama Fitria mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah dalam transaksi jual beli mobil di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Persoalan tersebut kini telah ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut Fitria, transaksi bermula setelah dirinya memperoleh informasi penjualan mobil melalui media sosial Facebook.
Ia kemudian berkomunikasi dengan seorang pria bernama Andi yang menawarkan mobil milik kakaknya.
Setelah mendapat informasi bahwa kendaraan berada di Ujung Batu, Fitria bersama keluarganya mendatangi lokasi untuk melihat kondisi mobil.
Setibanya di lokasi, Fitria mengaku dijemput oleh seorang pria bernama Effendi dan diajak ke rumah untuk melihat kendaraan sekaligus memeriksa dokumen kepemilikannya.
“Setelah di rumah, saya tanya, Bang Andi itu siapa? Pak Effendi bilang itu adik kandungnya. Saya juga tanya mobil ini milik siapa, dia bilang mobilnya sendiri dan atas nama dia,” ujar Fitria saat diwawancarai wartawan, Senin (21/9/2026).
Fitria mengatakan, dirinya kemudian memeriksa kondisi kendaraan serta mencocokkan nomor yang tercantum pada STNK dan BPKB dengan kendaraan. Menurutnya, dokumen yang diperlihatkan saat itu dinyatakan sesuai.
Namun, saat membahas pembayaran, Fitria mengaku Effendi meminta agar uang transaksi ditransfer kepada Andi.
“Saya bilang kalau cocok, pembayaran cash saja. Tapi Pak Effendi bilang transfer saja ke Andi karena dia adiknya. Katanya nanti urusan dengan Andi,” kata Fitria.
Sebelum melakukan transfer, Fitria mengaku kembali memastikan hubungan Andi dengan Effendi kepada istri dan anak Effendi. Ia juga meminta konfirmasi mengenai nomor rekening yang diberikan.
Setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berada di rumah tersebut, Fitria mengaku mentransfer Rp100 juta melalui Bank Mandiri. Karena keterbatasan transaksi, pembayaran berikutnya sebesar Rp100 juta dilakukan melalui Bank BRI.
“Nomor rekening dan nama penerima saya konfirmasi lagi. Saya tanya apakah benar, dan semuanya bilang benar. Akhirnya Rp100 juta pertama ditransfer, kemudian Rp100 juta lagi melalui BRI,” ujarnya.
Fitria mengatakan, setelah pembayaran melalui transfer sebesar Rp200 juta, kekurangan pembayaran sebesar Rp50 juta diserahkan secara tunai kepada Effendi.
Menurutnya, uang Rp50 juta tersebut dihitung di hadapan Effendi, istri, anak dan menantunya. Fitria kemudian meminta agar proses serah terima kendaraan beserta dokumen segera dilakukan karena pembayaran telah diselesaikan.
“Saya bilang, kalau urusan Pak Effendi dengan Andi, itu urusan mereka. Saya pembeli dan Pak Effendi penjual. Saya sudah membayar, jadi saya minta mobil, STNK dan BPKB,” katanya.
Namun, Fitria mengaku Effendi kemudian pergi membawa uang Rp50 juta tersebut untuk suatu keperluan.
Sekitar satu jam kemudian, Effendi kembali dan menyerahkan uang Rp50 juta tersebut dengan alasan uang Rp200 juta yang ditransfer sebelumnya tidak masuk ke rekening Andi.
Fitria mengaku hal tersebut kemudian memicu cekcok. Menurutnya, transaksi Rp200 juta dilakukan di rumah Effendi dan diketahui oleh istri serta anak Effendi.
“Padahal transaksi Rp200 juta itu dilakukan di rumah Effendi. Istrinya mengiyakan dan anaknya juga ada. Setelah transaksi selesai, baru dipersoalkan uang yang masuk ke rekening Andi,” ujar Fitria.
Dalam situasi tersebut, Fitria mengaku sempat menawarkan agar persoalan diselesaikan dengan melibatkan ketua RT atau RW setempat. Namun, menurut Fitria, pihak Effendi menyatakan tidak mengetahui rumah RT.
Perselisihan pun semakin memanas hingga akhirnya persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
Fitria juga membantah informasi yang menyebut dirinya melakukan perampasan BPKB atau dokumen kendaraan. Ia menegaskan, dirinya hanya meminta kepastian mengenai dokumen kendaraan yang menurutnya telah dibeli dan telah dibayar.
“Tidak ada perampasan. Kami hanya meminta dan mengecek surat-suratnya, apakah benar atas nama dia. Karena menurut kami transaksi sudah selesai, hak pembeli dan hak penjual harus dipenuhi,” katanya.
Fitria mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga menyebut memiliki sejumlah saksi yang mengetahui proses transaksi, di antaranya Suyono dan Sukarni.
“Kami melakukan transaksi di depan Pak Effendi, istrinya, anak dan menantunya. Dari sini kami meminta hak kami dan meminta keadilan. Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara jujur dan sesuai hukum,” ujar Fitria.
Kasus tersebut kini menjadi persoalan hukum yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Keterangan Fitria dalam pemberitaan ini merupakan versi dari pihak yang mengaku sebagai korban. Sementara dugaan penipuan maupun tudingan perampasan dokumen kendaraan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Sumber: Kompaspos.com
(Tim)