Mitraterkini.com, SIAK — Aksi dugaan pencurian komponen tower jaringan milik PT Telkomsel Tbk di Km 55, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, terbongkar. Seorang pria berinisial YB diamankan setelah diduga kembali mendatangi tower tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kerinci Kanan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, teknisi PT Telkomsel mendatangi tower jaringan setelah diketahui tiga unit Remote Radio Unit (RRU) hilang.
Setibanya di lokasi, teknisi menemukan satu unit RRU dalam kondisi telah dibongkar atau dilepas, namun belum sempat dibawa. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan membiarkan komponen tersebut sebagai bagian dari upaya mengantisipasi pelaku kembali ke lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (31/8/2026). Saat sedang standby, teknisi menerima informasi dari Call Center Monitoring Alarm bahwa jaringan di tower tersebut kembali mengalami gangguan hingga mati.
Teknisi kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tower, mereka melihat seorang pria yang diduga hendak memanjat tower.
Petugas langsung memasuki area tower dan mengamankan pria tersebut. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah tang, kunci ukuran 13 dan 17, dua buah kunci L termasuk satu kunci L yang telah dimodifikasi, braket RRU, komponen RRU, kabel sektor antena, cover RRU, kabel RET, serta satu unit telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel Tbk diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,08 juta.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S. Sitompul membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencurian komponen tower tersebut.
Ia mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kerinci Kanan juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap dugaan pencurian komponen tower milik PT Telkomsel tersebut.
(Red)