Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Siak, 5 Tersangka Narkoba Ditangkap di Dua TKP

Mitraterkini.com, SIAK – Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan mengamankan lima orang tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Kecamatan Dayun dan Kecamatan Koto Gasib.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan sawit Kelompok 5 RT 006 RW 004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIS (26).

“Dari tangan RIS yang diduga berperan sebagai bandar, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial T (36) turut diamankan saat datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125. T diduga berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS,” ujar AKP Benny.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24). Ketiganya diduga berperan sebagai bandar narkotika.

“Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan sebuah buku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka yang diamankan masih berada pada usia produktif. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut. 

Kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Siak.

AKP Benny menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku. 

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Siak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Benny.***

(Red)