Mitraterkini.com, PELALAWAN – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai. Setiap kasus wajib diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Mahyudi, masih banyak masyarakat yang beranggapan perkara pencabulan dapat dihentikan apabila keluarga korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan surat damai ataupun uang ganti rugi. Proses hukum harus tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan,” tegas Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai.
Selain itu, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun laporan dicabut atau telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
“Begitu polisi menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, penyidikan wajib dilakukan. Aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena ada kesepakatan damai,” jelasnya.
Mahyudi menilai penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Sementara itu, korban harus menanggung trauma psikologis yang dapat berdampak hingga masa depan mereka.
“Trauma anak bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Masa depan korban tidak boleh ditukar dengan kompensasi materi. Hukuman yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujarnya.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta menolak segala bentuk intervensi maupun tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kasus kekerasan terhadap anak yang dipaksa berdamai, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Komnas Perlindungan Anak, maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Mahyudi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung penegakan hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Jangan takut melapor. Anak-anak adalah generasi yang harus kita lindungi bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari proses hukum hanya karena adanya perdamaian,” tegasnya.***
Sumber: PelalawanPos.com
(Red)