Mitraterkini.com, PEKANBARU – Direktur Utama PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, meminta Polda Riau segera mengusut tuntas dugaan penyebaran dokumen internal perusahaan yang memuat rincian investasi senilai Rp10 miliar.
Fauzi mengatakan, laporan resmi terkait dugaan penyebaran dokumen tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian pada 28 April 2026 dengan melampirkan sejumlah bukti pendukung.
Namun, setelah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, pihaknya mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti terkait proses penanganan perkara tersebut, termasuk belum adanya informasi resmi mengenai tahapan penyelidikan.
“Kami meminta Polda Riau bertindak tegas dan mengusut perkara ini sampai tuntas. Dokumen tersebut merupakan informasi internal perusahaan yang tersebar tanpa izin dan jelas harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Fauzi Gunawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Fauzi, dokumen tersebut mulai beredar luas sejak 26 April 2026 melalui akun Facebook bernama Mustagim dan Randi Maulana Assunny.
Dokumen yang diduga bersifat internal tersebut kemudian disebut kembali tersebar kepada sejumlah pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen PT Energi SPRH.
Ia menilai tindakan penyebaran dokumen tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aturan terkait rahasia dagang, serta perlindungan data pribadi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan informasi rahasia perusahaan tidak bisa disebarkan begitu saja tanpa izin,” tegasnya.
Fauzi berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau melalui Bidang Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir maupun alasan belum adanya penyampaian hasil penanganan perkara tersebut.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo