Haru di PN Siak, Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan SKGR Divonis Bebas

Mitraterkini.com, SIAK — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Siak saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Kamis (21/5/2026). 

Ratusan warga Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, turut memadati lokasi persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang.

Dua terdakwa, Agustinus Sinulingga dan Prismanta Tarigan, sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan SKGR atas lahan yang diklaim masuk wilayah konsesi SHGU PTPN IV Palm Co Regional 3 Kebun Lubuk Dalam.

Sejak pagi, ruang sidang Kartika dipenuhi keluarga terdakwa, warga, serta tokoh masyarakat yang mengikuti proses persidangan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Siak menyatakan kedua terdakwa bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu langsung disambut suasana haru oleh keluarga dan warga yang hadir.

“Begitu putusan dibacakan, suasana langsung haru. Banyak keluarga yang menangis dan bersyukur,” ujar salah seorang pihak yang hadir di persidangan.

Tim penasihat hukum dari SAS Law Firm menyambut putusan tersebut dan menegaskan bahwa sejak awal perkara dinilai sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Kami sejak awal meyakini perkara ini tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat dalam ranah pidana. Ini murni sengketa perdata,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Pihak kuasa hukum juga menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur pemalsuan maupun adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat. Unsur pemalsuan juga tidak pernah terbukti secara jelas di persidangan,” lanjutnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses persidangan, termasuk adanya perbedaan identitas saksi serta tidak dihadirkannya saksi kunci.

“Banyak hal yang menurut kami janggal, termasuk perbedaan keterangan saksi dan tidak hadirnya saksi yang sangat penting untuk menguji perkara ini,” katanya.

Menurut kuasa hukum, kedua terdakwa memperoleh lahan melalui proses jual beli yang sah dan berjenjang, mulai dari masyarakat lokal hingga transaksi pada 2018 yang dituangkan dalam SKGR desa setempat.

“Kami tegaskan, klien kami membeli lahan secara sah. Prosesnya berlapis dan melibatkan masyarakat setempat jauh sebelum perkara ini muncul,” jelasnya.

Mereka juga menyebut tidak ada aparat desa yang merasa dipaksa atau ditipu dalam penerbitan SKGR tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan, kata mereka, tercatat dalam register desa.

“Semua proses dilakukan sesuai prosedur desa. Bahkan aparat yang berwenang mengakui dokumen tersebut,” tambah kuasa hukum.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menilai dakwaan pemalsuan surat tidak dijelaskan secara rinci oleh JPU, baik terkait bentuk dugaan pemalsuan maupun pihak yang disebut melakukan tindakan tersebut.

“Jaksa tidak pernah bisa menjelaskan secara spesifik bagian mana yang dipalsukan. Itu menjadi kelemahan utama dakwaan,” tegasnya.

Diketahui, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan hampir 90 hari sejak pelimpahan perkara dari kejaksaan hingga proses persidangan.

Atas putusan bebas tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi nama baik dan pengajuan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan berdiskusi lebih lanjut terkait kemungkinan rehabilitasi nama baik dan juga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum,” tutup kuasa hukum.

Sumber : catatan Riau.com

(Tim)