Mitraterkini.com, Perawang — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang atau yang dikenal sebagai Tim Lebah Tualang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tualang.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Tunggal RT 004 RW 002, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek Tualang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Alan Arief dan Panit Opsnal IPDA Khairul segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari pendekatan humanis melalui program Suling (Subuh Keliling) yang rutin dilaksanakan personel Polsek Tualang di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana efektif menyerap informasi dan aspirasi warga, termasuk dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masyarakat.
“Informasi awal ini menjadi bukti bahwa kegiatan Suling berjalan efektif sebagai sarana menyerap informasi dari masyarakat. Melalui komunikasi langsung, masyarakat lebih terbuka menyampaikan informasi, termasuk terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tambahnya.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAN (34), PDPD (19), dan MI (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 15,29 gram. Dari jumlah tersebut, 16 paket ditemukan dari penguasaan AAN dan dua paket dari penguasaan MI.
Selain itu, polisi juga menyita empat butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan digital, plastik klip bening untuk pengemasan, mancis, dompet penyimpanan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga terduga pelaku positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MST yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu dan F yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolsek turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
(Red)