MitraTerkini.com, Bengkalis — Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, program BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri hadir sebagai solusi perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh jaminan perlindungan kerja dan keluarga dengan biaya terjangkau, bahkan mendapatkan diskon iuran hingga 50 persen secara nasional.
Program diskon tersebut berlaku mulai April hingga Desember 2026. Kehadiran BPJS TK BPU Mandiri diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial yang berkualitas dan memberikan rasa aman bagi keluarga.
Jefri, selaku agen resmi BPJS TK BPU Mandiri yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkalis, mengatakan bahwa program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan pelaku usaha kecil.
“Dengan adanya BPJS TK BPU Mandiri ini, masyarakat sangat terbantu karena memiliki jaminan perlindungan bagi diri dan keluarganya. Namun peserta juga wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulan sesuai jatuh tempo,” ujar Jefri, Kamis (8/5/2026).
Ia menjelaskan, iuran awal yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapat potongan menjadi sekitar Rp8.400 hingga Rp9.000 per bulan selama masa promo berlangsung.
Sementara untuk pembayaran jangka panjang selama satu tahun, biaya yang sebelumnya sekitar Rp202.600 kini turun menjadi Rp126.009 sesuai daftar program promo nasional yang berlaku.
BPJS TK BPU Mandiri juga menyediakan beberapa pilihan paket perlindungan, di antaranya:
Paket 2
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Paket 3
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk Paket 3, peserta dikenakan iuran sebesar Rp28.400 per bulan.
Adapun manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi:
Pengobatan tanpa batas biaya
Penggantian penghasilan selama tidak bekerja
Santunan cacat
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta
Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta
Sedangkan untuk kategori Jaminan Kematian biasa, peserta BPJS TK BPU Mandiri akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dengan ketentuan kepesertaan di atas tiga bulan.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum tiga bulan kepesertaan, maka santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta.
Melihat besarnya manfaat dan perlindungan yang diberikan, Jefri mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS TK BPU Mandiri.
“Program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan diri dan keluarga. Mari bersama-sama mendaftarkan diri dan lindungi keluarga kita dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
(NH.PW/MOI)