Polres Siak Gencar Berantas Mafia BBM, Dua Pelaku Tumbang dalam Sepekan

Mitraterkini.com, SIAK – Sat Reskrim Polres Siak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik mafia energi. Dalam kurun waktu sepekan, dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penindakan dilakukan secara intensif di dua lokasi berbeda guna memastikan distribusi energi tepat sasaran. Operasi pertama digelar pada Kamis, 9 April 2026 di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang. 

Selanjutnya, penindakan berlanjut pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan IY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem agar dapat melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.

Untuk memaksimalkan aksinya, pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.

Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM melebihi kapasitas standar, yang selain melanggar hukum juga berpotensi memicu kebakaran.

BBM yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa lembar barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P, SH, MH menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegas AKP Raja Kosmos.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

(Red)