WFH SETIAP RABU, BUPATI SIAK TEKANKAN PELAYANAN TIDAK TERGANGGU

Mitraterkini.com, SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan kebijakan Work From Home atau WFH bagi ASN dan Non ASN satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

Bupati Siak, Afni, mengatakan pelaksanaan WFH di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing, meski pemerintah pusat menetapkan pada hari Jumat.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita mulai Rabu. Namun yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tetap berjalan optimal.”

Meski bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, disiplin, serta melakukan absensi melalui aplikasi e-gov dengan lokasi di wilayah Kabupaten Siak.

Pemerintah juga mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE guna mendukung pelayanan daring maupun luring.

Sejumlah layanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan kependudukan, perizinan, hingga penanganan bencana dipastikan tetap beroperasi normal.

Bupati Afni menegaskan, kebijakan WFH juga bertujuan untuk efisiensi anggaran, termasuk penghematan listrik, BBM, dan operasional kantor.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menghitung dan melaporkan hasil penghematan selama pelaksanaan WFH untuk dilakukan evaluasi.

“WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Justru harus lebih efisien dan tetap maksimal kepada masyarakat.”

Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu, 8 April 2026.***

Reporter : Erik