Mitraterkini.com, Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang rencananya akan dibawa ke Kota Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.43 WIB di antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, berhasil mengamankan dua pria berinisial H.S. (32) dan D.S. (44) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram. Selain itu, turut diamankan 373 cartridge yang diduga narkotika golongan II jenis etomidate, terdiri dari 223 cartridge warna hitam dan 150 cartridge warna merah.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Mereka ditugaskan menjemput paket narkotika tersebut untuk kemudian diantarkan ke Palembang dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***
(Red)