Mitraterkini.com, Siak – PT Aneka Intipersada (AIP) menyalurkan bantuan alat tangkap ikan dan sembako kepada 45 nelayan di Kampung Kuala Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (10/3/2026).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang bertujuan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan sekaligus pelestarian Sungai Gasib.
Melalui program tersebut, PT AIP menyalurkan berbagai perlengkapan penangkapan ikan kepada kelompok nelayan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari Sungai Gasib.
Perwakilan PT AIP, Mirlansyah, mengatakan bantuan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Perusahaan hadir bersama nelayan, mendengar kebutuhan mereka, serta memberikan alat tangkap yang benar-benar dibutuhkan di lapangan,” ujarnya.
Selain bantuan alat tangkap dan sembako, perusahaan juga melakukan penebaran bibit ikan di aliran Sungai Gasib, di antaranya ikan nila, gurami, dan baung sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.
Mirlansyah berharap program tersebut dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat Kampung Kuala Gasib.
“Semoga bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok nelayan serta membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Ketua kelompok nelayan, Suyono, mengucapkan terima kasih kepada PT AIP atas bantuan yang diberikan kepada para nelayan.
“Atas nama para nelayan, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan alat tangkap ikan dan sembako yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan bantuan dari perusahaan dapat terus berlanjut guna membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Hal senada disampaikan Aliasman, selaku pemangku adat Kuala Gasib. Ia berharap perusahaan tidak hanya memberikan bantuan alat tangkap ikan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi lain bagi masyarakat.
“Kami berharap perusahaan juga dapat membantu masyarakat melalui rekrutmen tenaga kerja lokal serta program bantuan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan sempat mengeluhkan dugaan pencemaran limbah di aliran hulu Sungai Gasib yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Keluhan tersebut mendapat respons dari pihak perusahaan melalui penyaluran bantuan kepada nelayan sebagai bagian dari program CSR.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025, PT Aneka Intipersada juga pernah dikenakan sanksi penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif terkait persoalan lingkungan hidup.
Keputusan tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.***
Sumber : LIPUTANREDAKSI.COM
(Red)