Mitraterkini.com, Siak – Polres Siak tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 10.20 WIB.
Pelapor dalam perkara ini adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru.
Dugaan tindak kekerasan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB, di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal Bravo PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.
Dalam laporan tersebut disebutkan dua orang korban, yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase, mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum petugas keamanan (security) perusahaan saat berada di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Rincian Luka Korban
Candra Saputra Lase mengalami luka lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, kaki kanan bengkak, serta nyeri pada bagian dada.
Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala bagian kanan, pendarahan pada telinga, luka lebam di wajah dan dada, luka pada rusuk kiri dan kanan, serta luka gores pada leher, punggung, dan kedua kaki.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan.
Tindakan Kepolisian
Polres Siak telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
Menerima dan membuat laporan polisi.
Melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.
Rencana Tindak Lanjut
Melengkapi administrasi penyidikan.
Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Siak juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.***
(Red)