Diduga Lalai! Kantor Kepala Kampung Teluk Lanus Kosong Tanpa Merah Putih Saat Jam Kerja

Mitraterkini.com, Siak– Kantor Kepala Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tidak memasang Bendera Merah Putih di halaman kantor saat jam kerja berlangsung.

Temuan ini diketahui setelah masyarakat bersama tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.49 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang bendera terlihat berdiri di depan kantor, namun dalam kondisi kosong tanpa bendera.

Kondisi tersebut tampak jelas pada jam operasional pelayanan pemerintahan kampung, sehingga memunculkan sorotan dari masyarakat terkait kepatuhan terhadap simbol negara.

Saat dilakukan pengecekan, Kepala Kampung Teluk Lanus, Iwan Syahroni, tidak berada di tempat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di Kantor Camat Sungai Apit.

Sementara itu, Sekretaris Desa, Sutriadi, juga belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai alasan tidak dipasangnya Bendera Merah Putih.

“Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, pada saat kami turun ke kantor Kepala Kampung tersebut tidak ada dipasang bendera di kantor Kampung Teluk Lanus.

Kepala kampung tidak ada di tempat, dia ada rapat di kantor camat di Kecamatan Sungai Apit,” ungkap Junius, yang turun langsung ke lapangan.

Ketiadaan Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan kampung tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius terhadap simbol negara serta mencederai nilai-nilai nasionalisme.

Padahal, pemasangan bendera merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mengatur bahwa instansi pemerintah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari kerja.

“Ketidakhadiran simbol negara di kantor desa ini juga dinilai sebagai pengabaian terhadap makna ideologi negara, Pancasila, serta bentuk tidak menghormati perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi berdirinya Republik Indonesia,” ucap Jhon Purba.

Masyarakat dan elemen kontrol sosial mendesak agar Inspektorat Kabupaten Siak serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Teluk Lanus. Jika terbukti lalai atau sengaja, maka tindakan tersebut diminta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai pemerintah di tingkat paling bawah, aparatur kampung seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi simbol kedaulatan negara, bukan justru mengabaikannya.

Tidak dipasangnya Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan kampung dinilai sebagai bentuk pengabaian yang dapat berdampak pada citra pelayanan publik dan wibawa pemerintahan.***

(Red)

Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA