Tak Berkutik! Dua Bandar Sabu Dibekuk, Polisi Sita HP dan 4 Paket Barang Bukti

Mitraterkini.com, Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dengan barang bukti sabu seberat 8,47 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melalui penyelidikan intensif. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (25) dan R (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 gram, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka R di lokasi kejadian. 

Saat dilakukan penindakan, tersangka S sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, tersangka R mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Benny, Senin (2/2/2026).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka R dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sedangkan tersangka S dinyatakan negatif.

AKP Benny menegaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran sebagai bandar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Siak dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika. 

Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.***

(Red)