PLN UP3 Pekanbaru Kirim Surat Tagihan LPJU ke Bupati Siak, Terancam Dipadamkan

Mitraterkini.com, Siak — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru melayangkan surat tagihan pembayaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kepada Pemerintah Kabupaten Siak. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Siak dan tertanggal Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Manager PLN UP3 Pekanbaru, Wil Sriza Wilmar, disampaikan bahwa hingga 19 Januari 2026 belum terdapat transaksi pelunasan rekening LPJU. 

Tagihan tersebut termasuk penggunaan listrik untuk sejumlah lampu dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

PLN menegaskan, apabila pembayaran tidak segera dilakukan, maka pihaknya akan melakukan pemadaman sementara terhadap lampu penerangan jalan umum serta beberapa lampu dinas OPD di wilayah Kabupaten Siak.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Siak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum dapat dimintai keterangan karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa pembayaran rekening LPJU masih dalam proses penyelesaian.***

Sumber: INVESTIGASINEWS.CO

(Red)