Peredaran Sabu di Tualang Terbongkar, Bandar 6,1 Gram Ditangkap Polisi

Mitraterkini.com, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Tualang.

Tersangka berinisial P.R.C alias P (25), warga Perawang Barat, ditangkap pada Sabtu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,1 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap peran tersangka sebagai bandar.

“Tersangka P.R.C alias P berperan sebagai bandar. Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.G yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ini hingga ke atas. Polres Siak berkomitmen penuh memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).***

Reporter : Erik