Kapolsek Lubuk Dalam Ungkap Pencurian Handphone dan Pembobolan BRImo, Tiga Pelaku Diamankan

MITRATERKINI.COM, SIAK — Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., meski belum lama menjabat, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone yang disertai pembobolan rekening melalui aplikasi mobile banking BRImo dengan total kerugian mencapai Rp46 juta. Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan korban Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di warung pakaian milik korban yang berada di Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam.

Saat kejadian, dua orang perempuan datang berpura-pura memilih pakaian. Ketika hujan deras turun, korban masuk ke dapur untuk mengambil tenda penutup. 

Namun, saat kembali ke lapak, kedua perempuan tersebut telah pergi. Korban kemudian menyadari handphone miliknya merek Vivo Y27S warna hitam telah hilang.

Korban selanjutnya melakukan pengecekan ke Bank BRI Lubuk Dalam. Dari hasil pemeriksaan diketahui saldo rekening korban yang sebelumnya berjumlah Rp46.000.000 telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke akun dompet digital DANA, Gopay, serta layanan BRILink.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 9 Januari 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Marhengky melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BRI Lubuk Dalam. 

Hasil penelusuran aliran dana mengarah ke beberapa akun dompet digital di wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026, polisi mengamankan pelaku pertama berinisial Harry Iskandar, pemilik akun DANA dan Gopay yang menerima aliran dana dari rekening korban. 

Dari pengembangan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan bersama dua pelaku lainnya, yakni Nurul Boru Silalahi dan Nur Sakiah Br Ranguti alias Butet, yang kemudian turut diamankan.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi dari rekening korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari jajarannya.

“Kasus ini kami ungkap melalui penelusuran aliran dana secara digital. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung menguras saldo melalui aplikasi BRImo. 

Berkat kerja keras tim dan dukungan pihak perbankan, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan handphone serta menjaga kerahasiaan data perbankan, terutama saat beraktivitas di tempat umum.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Lubuk Dalam.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi finansial serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

(Red)