Mitraterkini.com, Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kepada 40 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu, bertempat di Ruang Kerja Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian sebagai aparatur pemerintah.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, tetapi merupakan simbol kepercayaan negara dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya etika kerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepercayaan negara dan masyarakat harus dijaga melalui kinerja yang jujur, berorientasi pada pelayanan publik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Saya berharap saudara-saudari dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan secara simbolis mengingat PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
“PPPK Paruh Waktu bertugas di berbagai OPD, sehingga penyerahan SK hari ini diwakili oleh perwakilan dari seluruh OPD,” jelasnya.
Yulisma mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, menjaga disiplin, soliditas, serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia juga menambahkan bahwa dari total PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, para Staf Ahli, Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo