Mitraterkini.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial MA dan DS.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, usai gelar perkara pada Senin (15/12/2025) tengah malam. Keduanya kemudian diamankan Tim Penyidik Kejati Riau pada Selasa (16/12/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan dan menahan Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, serta Zulkifli yang berperan sebagai pengacara perusahaan daerah tersebut.
Carel menjelaskan, MA dan DS sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun pada pemeriksaan terakhir, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam struktur PT SPRH, MA menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sedangkan DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta praktik mark-up pengadaan lahan Company Yard.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kejati Riau menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan pun masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo