Mitraterkini.com, Pekanbaru – Kinerja pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Kepala Balai BPJN Riau bersama Kepala Satker Wilayah II Riau diduga tidak profesional dalam menjalankan tata kelola surat-menyurat resmi, terutama terkait klarifikasi dari lembaga masyarakat dan media, Selasa (11/11/25)
Sekretaris DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Riau, Teringatman Harefa, menyayangkan sikap acuh pejabat BPJN yang tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan ke kantor Balai Pelaksan Jalan Nasional di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, pada 3 November 2025.
“Kami menduga Kepala Balai dan Satker tidak patuh terhadap aturan administrasi negara. Mereka seolah mengabaikan surat klarifikasi yang bersifat resmi dan penting bagi keterbukaan publik,” ujar Teringatman, Selasa (11/11/2025).
Teringatman menilai, sikap tertutup tersebut mencederai prinsip pelayanan publik dan menunjukkan rendahnya profesionalitas pejabat BPJN Riau. “Seharusnya mereka menjadi pelayan masyarakat, bukan justru menutup diri dari lembaga sosial dan media. Jika surat resmi saja diabaikan, bagaimana nasib masyarakat ketika menyampaikan keluhan?” tegasnya.
Aktivis antikorupsi itu juga mengungkapkan bahwa surat klarifikasi yang diajukan LSM KPK-RI berkaitan dengan dugaan kejanggalan pada proyek preservasi Jalan Pangkalan Baru-Buluh Nipis di Kabupaten Kampar, serta proyek rehabilitasi Jalan Sudirman-Muara Lembu Lintas Taluk Kuantan.
“Ada apa dengan BPJN Riau hingga seolah menutupi informasi? Apakah di balik proyek tersebut ada hal yang tidak ingin diketahui publik?” sindirnya.
Lebih lanjut, Teringatman mempertanyakan apakah pejabat BPJN tersebut merasa kebal hukum.
“Ironis, pejabat publik bisa seenaknya mengabaikan surat resmi dari lembaga masyarakat. Apakah mereka merasa di atas hukum, atau memang ada pembiaran dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR? Jika dibiarkan, ini mencoreng nama baik kementerian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Fortaran H. Tamar johan, S.Sos, MSi, turut menyoroti lemahnya etika pelayanan pejabat BPJN Riau. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Balai dan Kasatker Wilayah II Riau. Mereka jelas melanggar prinsip transparansi dan pelayanan publik,” ujar Ketua Umum DPP LSM Fortaran H. Tamar johan, S.Sos, MSi.
Menurutnya, pejabat BPJN Riau seharusnya menjadi contoh integritas dalam pelayanan publik, bukan sebaliknya. “Kepala Balai dan Satker adalah wakil kementerian di daerah. Mereka diberi amanah untuk melayani masyarakat, bukan menutup diri dan melanggar aturan,” tambahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Wilayah Riau belum memberikan tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim oleh redaksi. Sikap diam tersebut menambah tanda tanya besar terkait transparansi kinerja pejabat BPJN Riau. (01).***
Sumber: Gardaterkini.com
(Red)