Mitraterkini.com, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias A (25) diamankan petugas di Jalan Perawang-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kampung Dayun.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Perawang-Dayun KM 69, RT 002/RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.
Dalam penggerebekan tersebut, HS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu di dalam dompet milik HS. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 38 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus plastik merek Sarimi Gelas dan dibuang ke dalam tong sampah.
“Secara keseluruhan, total berat kotor barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 19,4 gram,” ujar AKP Benny.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, plastik putih dan merah, satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp1.050.000 dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta satu buah dompet.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, HS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas juga melakukan tes urine terhadap HS. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Selanjutnya, HS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***
(Red)