MITRATERKINI.COM, SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun di Kecamatan Kandis, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 259,49 gram narkotika jenis sabu serta 36 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis pada Rabu (12/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi pertama sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru-Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HAYP alias D. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu buah plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu, serta satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
“Hasil tes urine terhadap tersangka HAYP alias D menunjukkan positif mengandung Amphetamine,” ujar AKP Benny.
Dari hasil pemeriksaan awal, HAYP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.
Di sebuah rumah, petugas mengamankan RS alias R (28) yang diduga juga berperan sebagai bandar narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat kotor 257 gram dan 36 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam plastik berwarna hitam.
Petugas juga mengamankan delapan plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial WR. Polisi telah menetapkan WR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine,” terang Benny.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka HAYP alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka RS alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena jumlah barang bukti yang diamankan melebihi batas berat tertentu.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda di Kabupaten Siak.***
(Red)