MITRATERKINI.COM, BENGKALIS — Sebanyak 16 kepala desa di Kecamatan Bengkalis berpeluang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Mereka merupakan kepala desa yang sebelumnya menjabat pada periode 2017–2023.
Hal tersebut disampaikan Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, dalam pertemuan bersama para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Camat Bengkalis, Selasa (11/8/2026).
Rafli mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada periode 2017–2023, sesuai arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), seluruh camat di Kabupaten Bengkalis mengikuti rapat di Kantor Bupati Bengkalis yang dipimpin Sekretaris Daerah Bengkalis, didampingi Tim Percepatan Pembangunan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dalam rapat tersebut, seluruh camat diminta mempercepat proses verifikasi dan validasi terhadap kepala desa yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Untuk Kecamatan Bengkalis terdapat 20 desa yang masuk dalam pendataan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ujar Rafli.
Menurut Rafli, dalam pertemuan tersebut para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir kembali dimintai kesediaannya untuk melanjutkan jabatan selama dua tahun.
Namun, tidak seluruhnya dapat diperpanjang. Beberapa kepala desa tidak dapat melanjutkan karena kepala desanya telah meninggal dunia maupun tersangkut persoalan hukum.
Selain itu, Kepala Desa Pedekik juga tidak dapat melanjutkan masa jabatan karena telah menjadi ketua partai politik di Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil verifikasi awal, terdapat 16 kepala desa yang masih dapat mengikuti proses perpanjangan masa jabatan. Selanjutnya, mereka akan menjalani tahapan pengukuhan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, untuk Desa Sekodi, prosesnya masih menunggu konfirmasi karena kepala desa bersangkutan sedang mengalami sakit dan tidak dapat menghadiri pertemuan. Dalam kegiatan tersebut, Desa Sekodi diwakili oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa.
Rafli menegaskan, proses perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/5393/SJ tanggal 21 Juli 2026 serta Surat Gubernur Riau Nomor 2.400/10.2/132/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
“Artinya, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun masa baktinya,” pungkas Rafli Kurniawan.***
(JM)