MitraTerkini.com, SIAK – Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Laskar Melayu Bijuangsa (LMB) Nusantara Kabupaten Siak menggelar aksi damai di sepanjang Jalan Raya Minas–Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (16/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas pemutusan kontrak pengelolaan parkir Zona 3 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak yang dinilai tidak transparan dan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Dalam aksi tersebut, MPD LMB Nusantara Kabupaten Siak didampingi Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Provinsi Riau, Koti MPP, MPD Kota Pekanbaru, MPD Hang Jebat Lubuk Dalam, serta MPC Minas.
Mereka menegaskan komitmennya menjaga situasi tetap kondusif sembari menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Komandan Inti LMB Nusantara Kabupaten Siak, Aris, mengatakan pihaknya selama ini selalu berkomitmen mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Dishub Siak.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak selama masa pengelolaan parkir, namun kewajiban tersebut telah mulai diselesaikan melalui pembayaran secara bertahap.
“Kami mengakui ada kekurangan pembayaran kepada BKD Siak saat mengelola Zona 3, tetapi utang itu tidak dibiarkan. Kami sudah mencicil meskipun belum lunas sepenuhnya. Kami selalu mengikuti aturan yang ada,” ujar Aris.
Menurut Aris, proses pemberian surat peringatan hingga pemutusan kontrak berlangsung terlalu cepat. Ia menjelaskan, pihaknya menerima Surat Peringatan (SP) 1 pada Mei 2026, disusul SP 2 pada 23 Juni 2026, kemudian pada 1 Juli 2026 langsung menerima SP 3 sekaligus surat pemutusan kontrak.
“Bulan Mei kami diberi SP 1, kemudian 23 Juni SP 2, dan pada 1 Juli kami langsung diberikan SP 3 sekaligus surat pemutusan kontrak parkir. Ini ada apa?” katanya.
Aris juga meyakini persoalan tersebut tidak diketahui oleh Bupati Siak. Ia menduga terdapat kebijakan sepihak di lingkungan Dishub Siak yang melampaui kewenangan.
“Kami meyakini hal ini tidak diketahui oleh Bupati Siak. Menurut kami tindakan yang dilakukan oleh Dishub Siak diduga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan melalui dialog, kami dari LMB Nusantara akan kembali menggelar aksi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MPD LMB Nusantara Kabupaten Siak, Datuk Firdaus, S.H.I., mengaku kecewa terhadap proses penerbitan surat peringatan hingga pemutusan kontrak. Ia menduga penerbitan SP, surat pemutusan kontrak, hingga terbitnya SK pengelola baru dipengaruhi adanya intervensi pihak luar.
Menurutnya, persoalan tersebut juga akan ditempuh melalui jalur hukum karena diduga terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Siak, Zulkifli, S.E., membenarkan adanya pemutusan kontrak pengelolaan parkir Zona 3. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pengelola sebelumnya.
“Pemutusan kontrak di Zona 3 dilakukan karena adanya kekurangan pembayaran dari pihak pengelola. Kami telah menjalankan prosedur mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3 sebelum akhirnya dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, setelah kontrak diputus, pengelolaan parkir di Zona 3 telah dialihkan kepada pemegang Surat Keputusan (SK) yang baru guna menjaga keberlangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini Zona 3 sudah dikelola oleh pemilik SK yang baru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh LMB Nusantara.
Aksi damai berlangsung dalam keadaan aman dan tertib di bawah pengamanan aparat.
Meski demikian, LMB Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sembari menunggu adanya ruang dialog dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak.***
(Tim)