Mitraterkini.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026), petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita delapan paket besar diduga sabu dan satu paket besar diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian di depan Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, serta di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus besar diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus besar diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu tas panjang warna hitam.
AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil dan mengamankan tersangka D.T.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka F. Pengembangan kembali mengarah kepada tersangka A. yang akhirnya ditangkap di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan negatif mengandung methamphetamine. Meski demikian, penyidik tetap menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor dipastikan akan dijaga kerahasiaannya.
“Melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, kami berharap Kabupaten Bengkalis semakin aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
(Red)