Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis, Sita Barang Bukti Senilai Rp25,2 Miliar

Mitraterkini.com, Bengkalis – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dalam operasi gabungan bersama Satgas NIC di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial M S di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Kombes Pol Kevin Leleury.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 10.861 gram atau sekitar 10,8 kilogram metamfetamin (sabu), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis, berinisial S alias Omo.

M S mengaku direkrut oleh S melalui aplikasi WhatsApp untuk mengantarkan paket narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp110 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh barang haram tersebut ke tujuan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

R diduga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang menyerahkan narkotika kepada tersangka sebelum proses pengiriman dilakukan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp25.263.800.000.

Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 61.003 jiwa apabila berhasil diedarkan.

Saat ini, Muhammad Syahril beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih melakukan uji laboratorium forensik serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika lintas negara.***

Sumber : catatanRiau.com

(Red)