Mitraterkini.com, Siak – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengambilan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (8/7/2026).
Lokasi pengerukan berada di Jalan Muhammad Ali, tepatnya melalui akses jalan bawah Jembatan Maredan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Tualang, Polres Siak.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah dump truk jenis cold diesel hilir mudik mengangkut tanah urug. Sebuah alat berat jenis excavator Komatsu tampak mengeruk tanah dan memuatnya ke dalam truk yang telah mengantre.
Setelah bermuatan penuh, truk-truk tersebut menuju lokasi penimbunan jalan akses menuju PT Conch di jalan baru Pemda, seberang Jembatan Maredan, Kampung Tualang.
Di lokasi penimbunan, aktivitas juga terlihat berlangsung menggunakan alat berat yang meratakan material tanah yang baru diturunkan dari truk.
Dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin semakin menguat karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan mengenai legalitas kegiatan pertambangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut secepatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengapresiasi informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih, akan kita tindak lanjuti. Wa’alaikumsalam,” ucapnya singkat.
Sementara itu, salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku baru beberapa kali mengambil tanah dari lokasi tersebut.
“Harga tanah Rp100 ribu per muatan. Muatan tergantung sopir. Lokasi ini baru buka, sebelumnya kami biasa mengambil tanah dari tempat lain,” ungkapnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tersebut.
Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan, aktivitas galian C tanpa izin juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan terkait legalitas aktivitas galian C tersebut.
(Tim)