Penggerebekan Dramatis di Perawang, Delapan Terduga Jaringan Sabu Berhasil Diamankan

Mitraterkini.com, SIAK – Sinergi Polsek Tualang bersama Satresnarkoba Polres Siak kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (2/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bergerak ke sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M alias D dan HA.

Dari keduanya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Perawang.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah A. Saat tiba di lokasi, seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sehingga petugas melakukan tindakan paksa untuk masuk.

Suasana penggerebekan sempat berlangsung dramatis. Para penghuni rumah diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset serta melempar satu unit telepon genggam ke dalam sumur. Beberapa orang juga berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di berbagai tempat.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan AS, S alias AB, RJ, EP, MJN yang bersembunyi di atas plafon rumah, L yang berada di lokasi, serta RJ yang ditemukan bersembunyi di dalam sumur.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan plastik klip kosong, kaca pireks, pipet modifikasi, dua buah mancis, uang tunai Rp150 ribu, delapan unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit telepon genggam yang sempat dibuang ke dalam sumur.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa A diduga berperan sebagai bandar. Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP diduga berperan sebagai pengedar. 

Adapun M alias D dan HA diduga sebagai pembeli, sedangkan L diduga mengetahui aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sementara MJN dan L dinyatakan negatif.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Tualang, Satresnarkoba Polres Siak, dan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diketahui berinisial U. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar penyelidikan,” ujar Kompol Teguh.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.

(Red)