ATR/BPN Siak Temukan Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL, Terancam Dicabut Negara

Mitraterkini.com, SIAK – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak menemukan adanya dugaan lahan terlantar di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). 

Jika terbukti ditelantarkan, lahan tersebut berpotensi dicabut status HGU-nya dan kembali menjadi aset negara.

Temuan tersebut disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin, dalam hearing Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan yang digelar di ruang DPRD Siak, Senin (18/5/2026).

Martin menjelaskan, pihaknya bersama Tim C pada tahun 2025 telah turun langsung ke lokasi dan menemukan indikasi adanya tanah terlantar di area HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Pada tahun 2025 kami bersama Tim C turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tanah terlantar. Kalau tidak salah lokasinya berada di sebelah utara,” ujarnya.

Menurut Martin, proses penanganan terhadap dugaan tanah terlantar memiliki tahapan sesuai regulasi yang berlaku. 

Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum melakukan monitoring ulang terhadap perkembangan terbaru di lapangan.

“Nanti akan saya monitoring ulang, seharusnya sudah diberikan surat peringatan,” katanya.

Ia menerangkan, mekanisme penanganan dimulai dari gelar perkara, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kepada pemegang HGU guna meminta penjelasan terkait aktivitas pengelolaan lahan tersebut.

“Setelah gelar perkara, ada peringatan. Kemudian mereka diminta menjelaskan apakah masih ada aktivitas di atas lahan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa apabila terbukti ditelantarkan, lahan tersebut dapat dikenakan tahapan sanksi administratif hingga pencabutan hak guna usaha.

“Ada tahapan SP1 dan seterusnya terhadap tanah terlantar itu. Konsekuensinya, jika terbukti ditelantarkan, status HGU bisa dicabut,” tegasnya.

Temuan ini menjadi perhatian dalam pembahasan pembangunan kebun masyarakat di sekitar perusahaan, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan HGU agar sesuai peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Riauonline.com

(Tim)