Mitraterkini.com, Siak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Empat orang tersangka diamankan, satu di antaranya merupakan penghulu kampung, dengan barang bukti sabu seberat kotor 48,4 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Benny.
Keempat tersangka masing-masing berinisial:
A alias D (45), diduga sebagai bandar
RS alias R (36), diduga sebagai bandar
R alias A (42), berperan sebagai kurir
SP (58), diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.
Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam (dua merek Oppo dan satu Samsung), serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra Fit dan Yamaha RX-King, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Benny.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.
(Red)