Diduga Cemari Lingkungan, SPPG MBG di Tangkerang Barat Ditutup Sementara

Mitraterkini.com, Pekanbaru – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Sembilang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Riau. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga setempat.

Keputusan penghentian operasional tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia). 

Mereka menilai langkah Kepala Regional BGN Riau sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak menutup mata terhadap keluhan warga. 

Kami mengapresiasi integritas Kepala Regional BGN Riau yang bertindak objektif dan responsif,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Relas, Minggu (26/4/2026).

Penghentian operasional SPPG merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi LSM Penjara Indonesia atas laporan warga terkait bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur produksi MBG.

Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal. 

Bak kontrol penyaring limbah disebut dalam kondisi tertutup permanen sehingga tidak dapat dilakukan perawatan.

Selain itu, limbah cair dari aktivitas dapur diduga dibuang langsung ke parit warga tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi udara di kawasan permukiman.

Sebelumnya, pada 25 April 2026, pihak LSM telah melayangkan surat klarifikasi kepada pengelola SPPG. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan di lokasi dengan alasan harus melalui prosedur administrasi di tingkat kantor perwakilan.

Menanggapi hal ini, Kepala Regional BGN Riau, Ahmad, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan klarifikasi memang harus melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) guna menjaga sterilitas area dapur produksi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara sejak 25 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

“SPPG sudah diberikan surat berhenti operasional sementara sejak 25 April 2026 sampai dilakukan perbaikan. Setelah itu, pengelola harus mengajukan permohonan operasional kembali, dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim,” jelas Ahmad.

DPD LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan nyata sesuai standar lingkungan hidup, serta memastikan aktivitas SPPG ke depan tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.

“Kami akan turun kembali untuk memastikan perbaikan benar-benar dilakukan sebelum operasional dibuka kembali,” tutup Relas.

Sumber: DPD LSM Penjara Indonesia

(Tim)