Mitraterkini.com, Sabak Auh – Polemik pengelolaan aset lahan desa di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kian memanas. Desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas dan penegak hukum semakin menguat. Sabtu (18/04/2026).
Sorotan publik muncul akibat minimnya keterbukaan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik desa. Warga mempertanyakan kejelasan data, mulai dari luas lahan, status legalitas, pihak pengelola, hingga aliran pendapatan dari hasil panen tandan buah segar (TBS) yang dinilai tidak pernah disampaikan secara transparan kepada masyarakat maupun media.
Informasi yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya ketidaksinkronan keterangan antara perangkat desa dan pihak Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam).
Pihak yang disebut mengelola administrasi aset mengakui keberadaan lahan tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti siapa pengelolanya maupun besaran pendapatan yang dihasilkan.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Sungai Tengah saat dikonfirmasi terkait status sertifikat lahan, termasuk dugaan pemanfaatan sebagai agunan, memberikan tanggapan yang dinilai belum terbuka.
Ia membantah adanya penggadaian sertifikat ke pihak Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM), namun tidak memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan aset tersebut.
Di sisi lain, Penghulu Sungai Tengah, Maimunah, menyampaikan bahwa kondisi lahan Kampung dalam keadaan aman. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Beredar pula dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemanfaatan dokumen lahan desa sebagai agunan ke lembaga keuangan.
Hingga kini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun menjadi salah satu dasar kuat masyarakat mendesak dilakukannya audit investigatif.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Kondisi ini menempatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Siak dalam sorotan publik. Masyarakat menilai, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap institusi pengawas dan penegak hukum dapat semakin menurun.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, pengelolaan aset desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan aset dan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Ketidakjelasan pengelolaan aset desa berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memicu konflik antarwarga.
Selain itu, dari sisi lingkungan, pengelolaan lahan tanpa pengawasan yang jelas berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol, hingga potensi kebakaran lahan.
Publik Menunggu Tindakan
Masyarakat Kampung Sungai Tengah mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan lahan Kampung dan APBKAM,
Kejaksaan Negeri Siak juga diminta untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, apakah akan bertindak tegas atau membiarkan persoalan ini berlarut.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan aduan masyarakat Kampung Sungai Tengah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan.***
Sumber : asiadaylitimes.com
(Tim)