Ketegangan di SPBU KM 5 Pangkalan Kerinci, Perbedaan Harga Solar Subsidi Jadi Sorotan

Mitraterkini.com, Pelalawan – Ketegangan sempat terjadi di SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin sore (2/3/2026).

Peristiwa ini dipicu perbedaan keterangan terkait harga solar subsidi yang dibayarkan oleh seorang sopir truk usai melakukan pengisian bahan bakar.

Awalnya, sopir truk tersebut menyebut dirinya mengisi 66 liter solar subsidi dengan harga Rp7.200 per liter. 

Namun setelah sempat meninggalkan lokasi dan kemudian dijemput kembali oleh pihak SPBU untuk dimintai klarifikasi, sopir tersebut mengubah keterangannya dan menyatakan harga yang dibayarkan adalah Rp6.800 per liter sesuai dengan resi yang ditunjukkan petugas.

Situasi sempat memanas ketika awak media yang berada di lokasi mencoba mengonfirmasi perbedaan harga tersebut. 

Seorang sekuriti SPBU membantah adanya harga Rp7.200 per liter dan menegaskan bahwa harga resmi yang tertera pada bukti transaksi adalah Rp6.800 per liter.

“Panggil sopirnya, siapa yang bilang Rp7.200. Ini resinya Rp6.800 per liter,” ujarnya dengan nada tinggi.

Setelah dimintai keterangan lanjutan, sopir truk tersebut mengaku telah mengisi 66 liter solar dengan harga Rp6.800 per liter dan membayar sekitar Rp450 ribu. Ia juga menyebut dalam sehari dapat melakukan pengisian lebih dari satu kali.

Perbedaan pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi harga dalam penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya dijual sesuai harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan harga, sorotan juga mengarah pada kendaraan yang diperbolehkan mengisi solar subsidi di SPBU.

Sementara itu, Apul Sihombing, SH, MH, selaku Humas SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci, memberikan penjelasan saat ditemui wartawan bersama beberapa warga pada Sabtu malam (28/2/2026). 

Ia menyebut kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani untuk pengisian solar subsidi apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak sedang membawa komoditas industri seperti batu bara atau hasil perkebunan.

Menurutnya, dalam kondisi kendaraan kosong, petugas SPBU sulit memastikan apakah kendaraan tersebut sedang menjalankan aktivitas industri atau tidak.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi harga serta kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.***

Sumber Delikkriminal

(tim)