Polres Siak Tak Beri Ruang Narkoba, Bandar dan Kurir Digulung Satresnarkoba

MITRATERKINI.COM, SIAK — Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua pelaku yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir, berikut barang bukti sabu dan ganja.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. 

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak pada Minggu malam, 25 Januari 2026. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, RT 05 RW 02, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 paket sabu seberat ± 1,4 gram

1 paket ganja seberat ± 0,8 gram

1 unit timbangan digital

Plastik klip bening

Tas, dompet, serta 3 unit handphone

1 unit mobil Toyota Calya

Kepada petugas, EA mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial MT (38). 

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga ke Kota Dumai. Hasilnya, MT berhasil diamankan di salah satu hotel tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Benny.

AKP Benny juga mengungkapkan, tersangka EA mengakui sabu tersebut sebelumnya telah diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit. 

Barang bukti sabu seberat ±1,4 gram yang diamankan merupakan sisa dari sabu yang telah diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. 

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Siak kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKBP Sepuh Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

(Red)